Honorer Jangan Salah! Ternyata 8 Dokumen ini Wajib Diunggah Sesuai Arahan BKN Pada Pendataan Tenaga Non ASN

- 12 September 2022, 05:30 WIB
Inilah informasi depan dokumen wajib diunggah saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN sebagaimana arahan BKN
Inilah informasi depan dokumen wajib diunggah saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN sebagaimana arahan BKN /Freepic

BERITASLORAYA.com – Tenaga honorer yang mengikuti pendataan Non ASN 2022 perlu mengetahui dokumen penting yang wajib diunggah pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sesuai arahan BKN.

Saat ini pada rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah telah memasuki tahap pendaftaran pendataan tenaga Non ASN, dan dipastikan berakhir dalam waktu dekat

Pendataan Non ASN 2022 merupakan salah satu tindak lanjut dari amanat Menteri PANRB untuk tenaga Non ASN yang dirilis melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi (TPG) Triwulan 3 Dapat Terhambat Karena 3 Hal Ini, Begini Solusinya

Tenaga Non ASN telah diimbau oleh Kementerian PANRB untuk dapat segera melakukan pendaftaran melalui laman resmi pendataan yang berasal dari BKN setelah sebelumnya didaftarkan oleh admin masing-masing instansi.

Dengan adanya pendataan tenaga Non ASN, pemerintah dapat memecahkan permasalahan terkait tenaga honorer Non ASN sebelum adanya penghapusan.

Bagi tenaga Non ASN, diwajibkan untuk mempersiapkan delapan dokumen penting guna melengkapi data pada saat proses pendaftaran.

Lantas apa saja delapan dokumen penting wajib diunggah pada saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN?

Baca Juga: Bidang Studi yang Dibuka di PPG Dalam Jabatan Gelombang 3, Simak Jadwalnya

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Dapat Juga Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil Setempat

Yang pertama wajib dipersiapkan oleh tenaga Non ASN yaitu KTP yang dimiliki. KTP tersebut harus discan dan diunggah pada saat pendaftaran dengan menggunakan format jpg/jpeg ukuran maksimal 200 kb.

Apabila tenaga Non ASN sebagai pelamar mengalami hilang KTP atau memiliki permasalahan lain pada KTPnya, maka pelamar dapat menggunakan Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil setempat.

Adapun untuk format yang diunggah tetap sama yaitu berupa hasil scan Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil dengan menggunakan format jpg/jpeg ukuran maksimal 200 kb.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Gelombang 3, Berikut Ketentuannya

2. Ijazah terakhir yang dimiliki tenaga Non ASN

Ijazah terakhir yang tenaga Non ASN miliki harus juga dipersiapkan untuk nantinya diunggah pada portal pendataan Non ASN, lebih tepatnya pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Untuk mengunggah ijazah terakhir sebagaimana yang dimiliki, file haruslah berformat pdf dan berukuran minimal 100 kb hingga maksimal 1 MB.

3. Pas Foto Tenaga Non ASN Berlatar Belakang Biru

Dokumen ketiga yang wajib diunggah yaitu pas foto dengan latar belakang biru berformat jpg/jpeg dengan ukuran file maksimal 200 kb.

Baca Juga: Lirik Lagu Seperti Kisah oleh Rizky Febian, yang Dirilis Pada Tahun 2021 Lalu

4. Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki Tenaga Non ASN

Selain KTp, Ijazah dan Pas Foto, Kartu Keluarga juga wajib tenaga Non ASN persipakan. Pasalnya pada tahapan pembuatan akun Pendataan Non ASN, pelamar akan diminta mengisi nomor Kartu Keluarga.

5. Email pribadi aktif yang dimiliki Tenaga Non ASN

Yang penting dimiliki oleh tenaga Non ASN sebagai pelamar yaitu adanya email aktif, sebab pada tahapan pembuatan akun Pendataan Non ASN pelamar akan menggunakan email tersebut.

6.Nomor handphone yang digunakan dan aktif

Bagi tenaga Non ASN sebagai pelamar wajib menyertakan nomor handphone yang aktif pada saat proses pembuatan akun Pendataan Non ASN.

Baca Juga: Lirik Lagu Melepas Senja oleh Mitty Zasia, Biar Waktu yang Sembuhkanku, Sudah Kubuka Semua Ruang

7. SK Jabatan yang Dimiliki Oleh Tenaga Non ASN Saat Ini

Dokumen berikutnya yang penting untuk dipersiapkan yaitu SK Jabatan pada instansi yang saat ini menjadi tempat bekerja menjadi salah satu dokumen yang penting dan wajib diunggah.

SK Jabatan akan digunakan oleh tenaga Non ASN sebagai pelamar pada saat mengisi riwayat pekerjaan di portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sesuai ketentuan.

Pada SK akan tercantum secara jelas terkait keterangan nomor SK, jabatan saat ini, tanggal awal bekerja, tanggal SK, unit kerja, pendidikan terakhir yang dimiliki, serta diangkat oleh pimpinan jabatan.

Keterangan-keterangan sebagaimana yang dimaksud lah yang kemudian akan diisikan nantinya pada saat mengisi riwayat pekerjaan oleh tenaga Non ASN pada saat proses pendataan.

Baca Juga: Lirik Lagu Asmalibrasi oleh Soegi Bornean, Lagu yang Cocok Didengarkan saat Santai

8. Bukti Pembayaran Gaji yang Diterima Tenaga Non ASN

Bukti pembayaran gaji yang tenaga Non ASN terima dari APBN maupun APBD juga turut wajib diunggah pada saat pendaftaran.

Pasalnya pada tahap pengisian riwayat pekerjaan, juga akan dimunculkan jenis pembayaran gaji yang diterima oleh tenaga Non ASN. Berikutnya tenaga Non ASN hanya bisa memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang tersedia pada sistem pendataan tenaga Non ASN.

Demikianlah depan dokumen wajib diunggah saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN sebagaimana arahan BKN.

Baca Juga: Lirik Lagu Serta Mulia oleh Sal Priadi, Tapi Masalah Funny Bolehlah Skill Diadu

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah