Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tenaga pendidik tetap harus dilindungi.
Baca Juga: Guru Harus Tahu! Dalam RUU Sisdiknas, Serdik Tidak Jadi Syarat Utama Dapat Tunjangan, Benarkah?
Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.***