Simak! Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Soal Tunjangan Profesi?

- 14 September 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi. Kebijakan baru Kemdikbud untuk guru semua jejang yang sudah sertifikasi dan belum.
Ilustrasi. Kebijakan baru Kemdikbud untuk guru semua jejang yang sudah sertifikasi dan belum. /pexels.com / Karolina Grabowska/pexels.com

Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tenaga pendidik tetap harus dilindungi.

Baca Juga: Guru Harus Tahu! Dalam RUU Sisdiknas, Serdik Tidak Jadi Syarat Utama Dapat Tunjangan, Benarkah?

Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah