Simak! Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Soal Tunjangan Profesi?

- 14 September 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi. Kebijakan baru Kemdikbud untuk guru semua jejang yang sudah sertifikasi dan belum.
Ilustrasi. Kebijakan baru Kemdikbud untuk guru semua jejang yang sudah sertifikasi dan belum. /pexels.com / Karolina Grabowska/pexels.com

Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Milih Atimu Cover Fida Ft. James AP, Masuk Trending di YouTube

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikbudristek menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, guru yang sudah sertifikasi dan menerima tunjangan profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun seperti diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Ada 6 Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Pelamar P1, P2, P3, dan Umum, Ternyata Berbeda dengan P3K 2021

Sementara untuk 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal juga akan diakui sebagai guru sehingga bisa menerima tunjangan jika memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah