Jangan Salah Lagi! Begini Ketentuan Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

- 15 September 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi. Berikut Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Berikut Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022. /freepik/

Pak Budi adalah pelamar seleksi PPPK 2022 yang telah memiliki akun SSCASN.

Sebagai pelamar, pada saat log in data yang dimiliki oleh Pak Budi nantinya dapat otomatis tersinkronisasi langsung dengan data Dukcapil dan juga Kemdikbud dalam hal ini data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru. Hal itu dikarenakan Pak Budi sebelumnya telah memiliki akun SSCASN.

Maka, hal terpenting bagi Pak Budi Sebagai pelamar seleksi PPPK 2022 pada saat log in adalah perlunya mengecek terlebih dahulu, apakah data yang dimiliki telah benar-benar tersinkronisasi Dukcapil.

Baca Juga: Janji ‘Hadiah’ Nadiem untuk Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SLB Bisa Terlaksana, Jika...

Data yang tersinkronisasi oleh Dukcapil kurang lebih diantaranya adalah NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir.

Berikutnya pada Dapodik Pak Budi akan secara otomatis tersinkronisasi pula dengan SIM Kebutuhan guru yang disediakan dalam formasi PPPK 2022.

Sehingga nanti Pak Budi ketika log in pada akun SSCASN nya hanya akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan, mengenai apakah Pak Budi masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau bahkan pelamar Umum.

Baca Juga: Penempatan Non ASN di PPPK 2022, Guru Honorer Aman Tergantung ini

Dengan demikian, Pak Budi akhirnya dapat melakukan penentuan pemilihan formasi sebagaimana ketersediaan formasi yang tersedia.

Pemilihan formasi tersebut haruslah sesuai dengan persyaratan seleksi PPPK 2022 sebagaimana telah dikantongi oleh Pak Budi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah