Jangan Salah Lagi! Begini Ketentuan Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

- 15 September 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi. Berikut Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Berikut Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022. /freepik/

Apabila secara sistem, Pak Budi dinyatakan termasuk pada Kategori P1, maka Pak Budi dapat langsung melakukan pemilihan formasi yang tersedia serta langsung dapat melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Baca Juga: Guru Harus Cek! Hanya 3 Poin yang Berubah pada Pemberian Tunjangan Profesi Guru Jika RUU Sisdiknas Disahkan

Akan tetapi bila Pak Budi secara sistem dinyatakan masuk pada Kategori P2, maka Pak Budi dapat menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Sedangkan jika sistem menyatakan Pak Budi masuk pada kategori P3, maka Pak budi juga harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Perlu diketahui bahwa bagi pelamar P3 harus melewati tahapan seleksi kesesuaian/verifikasi terlebih dahulu sebelum nantinya dapat memilih sisa formasi yang tersedia.

Baca Juga: Honorer yang Ikut Pendataan Non ASN Harus Tahu Hal Ini, Erat Kaitannya dengan Nasib Masa Depan

Sedangkan apabila Pak Budi secara sistem dinyatakan termasuk kategori bagi pelamar umum, maka untuk bisa mengisi sisa formasi yang tersedia diharuskan untuk melakukan seleksi tes CAT UNBK terlebih dahulu.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, hal yang terpenting bagi pelamar adalah harus tersinkronisasi terlebih dahulu dengan Dapodik dan/atau terdeteksi sebagai tenaga honorer kategori THK-2 pada database BKN.

Selain itu, dalam hal pelamaran secara otomatis akan terintegrasi sistem antar Dapodik- Pemilihan Formasi (eFormasi)-SSCASN.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah