"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," ujarnya.
Tujuan pemberian tunjangan insentifuntuk guru non ASN dan non sertifikasi sebagai bentuk rekognisi negara bagi yang sudah mengabdi.
"Insentif ini, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hiduprnya dalam mencerdaskan anak bangsa," pungkasnya.
Pada bantuan insentif yang diberikan kepada guru madrasah bukan PNS adalah yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," harapnya.***