Ternyata Begini Skema Baru Tunjangan Guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA, Saat Sertifikat Pendidik Diputihkan

- 20 September 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA
Ilustrasi Tunjangan Guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA /pexels/Robert Lens

Perlu diketahui juga, pemerintah memerlukan PPG Daljab untuk membantu proses rekrut para guru baru untuk menggantikan para guru yang akan pensiun.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2022 Terbuka untuk Lulusan SMA! Ketahui Jabatan yang Dibuka dan Unit Penempatannya

Dalam penjelasannya, Nadiem mengatakan tentang alasanproses sertifikasi yang akan diberlakukan untuk guru yang belum memilikinya.

“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya,”ujar Mendikbud.

“Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” lanjutnya.

Namun, penting diketahui oleh para guru semua jenjang, pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005, proses untuk mendapatkan tunjangan tergantung pada proses sertifikasi PPG.

“Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” ucap Nadiem.

Baca Juga: Resmi! Begini Proses Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar Prioritas Pertama Ada Pengkhususan? Yuk Intip Disini

Lebih lanjut, Mendikbud juga menjelaskan bahwa ada 1,3 juta guru yang tersertifikasi dan memperoleh Tunjangan Profesi Guru.

Namun butuh waktu lebih kurang 20 tahun untuk proses sertifikasi tersebut semenjak dikeluarkan UU guru dan dosen.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Kemdikbud RI YouTube Budi Wijaya Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah