Turun level bisa saja dari guru yang awalnya P1 menjadi P2, P3 dan P4. Mengenai penjelasan tersebut akan diberikan juga solusi dari Kemdikbudristek.
Baca Juga: Kemdikbud Beri Waktu hingga 26 September, Segera Daftar Program Pendidikan Ini untuk Guru
Bahwa bagi pelamar P1 yang belum penempatan dapat turun prioritas menjadi P2, P3 dan pelamar umum, dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.
Lebih lanjut jika guru lulus passing grade dan dapat penempatan, berarti guru tersebut setuju untuk ditempatkan di instansi tersebut.
Jika tidak setuju berarti menolak ditempatkan di instansi itu dan mencari penempatan lain.
Diketahui, apabila guru setuju untuk tidak mendapatkan penempatan PPPK 2022 ini, artinya guru ini setuju untuk tetap menjadi guru honorer.
Kemudian para guru akan menunggu hasil pendataan Non ASN yang tahun lalu atau menunggu formasi tahun depan dibuka.
Lalu jika guru klik tidak setuju karena tidak mendapatkan penempatan, maka otomatis akan turun prioritas.
Baca Juga: Lirik Lagu Jadi Kekasihku Saja oleh Keisya Levronka, Hati Ini Meminta, Kau Lebih Dari Teman
Jadi untuk guru yang tidak lulus dan tidak mendapatkan penempatan di tahun 2022 ini, maka para guru ada 2 pilihan yaitu tetap menjadi guru honorer di sekolah asal, atau turun level.