BERITASOLORAYA.com - Dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi dimaksudkan sebagai proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dan dosen.
Dengan regulasi tersebut, setiap tenaga pendidik yang telah memperoleh sertifikat pendidik akan menerima tunjangan sebagai tambahan penghasilan dan apresiasi dalam bentuk finansial untuk keprofesionalan guru dan dosen terkait.
Sayangnya, pemberian tunjangan tersebut hanya terbatas pada guru yang telah melalui proses sertifikasi atau telah memperoleh sertifikat pendidik.
Dengan ini, masih ada guru yang secara finansial belum mendapatkan penghasilan yang layak, khususnya guru honorer dan guru nonsertifikasi.
Tentu ini menjadi perhatian bersama, masyarakat dan pemerintah. Kualitas pendidikan seharusnya harus berimbang dengan kondisi kesejahteraan tenaga pendidik.
Oleh sebab itu, Kemdikbud mengusulkan RUU Sisdiknas yang disebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru di Indonesia, dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga kesetaraan sekalipun.
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Lagi Sama oleh Rizky Febian, Inginnya 'Ku Tetap Pertahankan, dan Tetap Menjalani
RUU Sisdiknas juga mencakup guru dengan status ASN ataupun guru honorer, baik yang sudah sertifikasi maupun nonsertifikasi.
Dalam Taklimat Media Kemdikbud pada 29 Agustus 2022 disebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
RUU Sisdiknas mengatur agar guru ASN yang belum sertifikasi tidak lagi perlu antre untuk untuk proses tersebut, utamanya dalam hal agar memperoleh penghasilan layak.
Baca Juga: Resmi! Guru yang Ingin Buat Akun belajar.id, Begini Cara Pengajuannya. Jangan Ada yang Terlewat...
Guru ASN tersebut akan secara otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Guru honorer yang sudah bekerja namun belum sertifikasi pun demikian. Tidak lagi perlu menantikan antrean proses sertifikasi yang panjang untuk mendapatkan penghasilan yang layak sebagai guru.
Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk yayasan penyelenggara pendidikan agar guru honorer dapat memperoleh penghasilan yang tinggi sesuai UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ide Menu Harian Tidak Banyak Bahan, Bisa Jadi Pilihan Ibu di Rumah
Skema ini akan membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya dengan baik.
Lalu bagaimana dengan guru ASN dan non-ASN yang sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi sebelumnya?
Kemdikbud menjelaskan bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN maupun guru honorer, akan tetap memperoleh haknya tersebut hingga pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan yang berlaku.
Jadi tidak perlu lagi khawatir bahwa guru penerima tunjangan akan kehilangan hak yang telah dijanjikan pemerintah sebelumnya. Guru nonsertifikasi pun demikian.
Baca Juga: Kenali Xerosis, Berikut Penyebab yang Diwaspadai hingga Penanganan yang Perlu Anda Perhatikan
Anda dapat memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu menantikan antrean panjang PPG.
Pada intinya, RUU Sisdiknas hadir untuk memperjuangkan penghasilan yang layak dan kesejahteraan guru di semua jenjang, baik yang sudah sertifikasi maupun nonsertifikasi.
Selain itu, guru PAUD pun akan memperoleh penghasilan yang layak karena mendapatkan pengakuan yang serupa. Pasalnya, RUU Sisdiknas memberi pengakuan pada satuan pendidikan PAUD sebagai satuan pendidikan formal.
Dengan pengakuan ini, guru PAUD akan turut mendapat pengakuan dan menerima penghasilan seperti guru lainnya selama memenuhi syarat.
Tidak hanya itu, Kemdikbud juga mengupayakan guru pendidikan nonformal program kesetaraan turut mendapatkan penghasilan yang layak seperti halnya guru PAUD selama memenuhi persyaratan.***