Nadiem menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.
Untuk mengatasi masalah tunjangan yang belum didapatkan guru non sertifikasi, Kemendikbudristek menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas.
“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemendikbud RI.
Baca Juga: Lirik Lagu Prau Layar oleh Farel Prayoga feat Lutfiana Dewi, Liriknya Bikin Orang Senyum-senyum
Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan.
Hal tersebut bisa diperoleh guru tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.
Adapun guru yang sudah sertifikasi tetap akan mendapat tunjangan hingga pensiun yang juga diatur dalam RUU Sisdiknas.
Ke depannya, sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar, bukan sebagai syarat mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: Lirik Lagu Runtah oleh Farel Prayoga feat Lutfiana Dewi, Ceritakan Tentang Apa?
“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.