Hore! Guru Non Sertifikasi Dijanjikan Tunjangan dalam Kebijakan Baru Kemdikbud, Sinyal Tak Perlu Antre PPG?

- 22 September 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi dijanjikan tunjangan oleh Kemdikbud.
Ilustrasi. Guru non sertifikasi dijanjikan tunjangan oleh Kemdikbud. /freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi yang saat ini dinikmati oleh guru dengan status sertifikasi, ke depannya akan merata dibagikan juga pada guru-guru yang belum sertifikasi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menilai, jika terus menggunakan aturan lama, guru non sertifikasi yang mendekati pensiun akan sulit mendapat tunjangan.

Berdasarkan aturan lama tersebut, tunjangan profesi guru atau TPG hanya bisa didapatkan oleh para guru yang telah melewati proses sertifikasi.

Adapun bukti guru telah sertifikasi adalah kepemilikan sertifikat pendidik. Serdik atau sertifikat pendidik didapatkan ketika guru sudah dinyatakan lulus dalam program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Kemdikbud.

Baca Juga: Selamat! Sekitar 210 Ribu Guru Madrasah Dijanjikan Tunjangan Insentif oleh Kemenag, Kapan Cair?

Berdasarkan data, sekitar 1,6 juta guru belum sertifikasi sehingga terhambat dalam mendapatkan tunjangan profesi.

Bukan tanpa alasan, pasalnya kuota PPG yang terbatas membuat kesempatan para guru untuk mendapatkan serifikat pendidik semakin rendah.

Kemdikbud hanya membuka kuota PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Artinya, guru non sertifikasi bisa antre hingga 20 tahun lamanya.

Baca Juga: Resmi Kemenag! Kriteria Guru Madrasah yang Dapat Tunjangan Insentif Akhir Tahun, Pastikan Anda Termasuk

Nadiem menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

Untuk mengatasi masalah tunjangan yang belum didapatkan guru non sertifikasi, Kemendikbudristek menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

 “Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemendikbud RI.

Baca Juga: Lirik Lagu Prau Layar oleh Farel Prayoga feat Lutfiana Dewi, Liriknya Bikin Orang Senyum-senyum

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan.

Hal tersebut bisa diperoleh guru tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Adapun guru yang sudah sertifikasi tetap akan mendapat tunjangan hingga pensiun yang juga diatur dalam RUU Sisdiknas.

Ke depannya, sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar, bukan sebagai syarat mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Runtah oleh Farel Prayoga feat Lutfiana Dewi, Ceritakan Tentang Apa?

 “Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.

Nadiem kembali menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.

Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam proses panjang sebelum resmi menjadi UU. Masyarakat yang ingin memberi masukan bisa menyampaikannya melalui laman resmi RUU Sisdiknas.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah