Kamu Pelamar P2, dan P3 Seleksi PPPK 2022? Kenali Aturan Baru Mekanisme Penempatannya, Jangan Salah Lagi ya...

- 24 September 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk P2 dan P3
Ilustrasi mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk P2 dan P3 /Vojtech Okenka/Pexels

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Calon Guru, untuk lebih jelasnya simak ilustrasi yang guru THK 2 bisa cermati pada contoh berikut:

Bu Dewi adalah guru honorer THK 2 yang berada pada sekolah A.

Namun dalam satu wilayah ternyata membutuhkan 4 kebutuhan formasi untuk dapat tersebar pada 4 sekolah yaitu sekolah A, B, C, dan D.

Formasi yang dibuka pada seleksi PPPK 2022, hanya ada di sekolah A dan B, dengan demikian berarti formasi yang tersebar hanya pada 2 sekolah saja.

Baca Juga: Resep Gepuk Empal Daging Sapi yang Enak, Cocok Jadi Menu Acara Penting

Kemudian karena formasi yang tersedia hanya disediakan pada disekolah A dan B, maka pelamar dari sekolah C dan juga sekolah D akan melakukan pelamaran pada sekolah A dan B.

Maka kemudian pelamar yang berasal dari sekolah C dan D perlu melakukan isi biodata diri, sedangkan untuk penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.

Selanjutnya pelamar akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi pada masing-masing sekolah dalam hal ini adalah sekolah A dan B (yang menyediakan 2 formasi sebelumnya).

Pada tahap ini Bu Dewi sebagai pelamar dari sekolah A (guru THK 2 yang juga sekaligus terdapat formasi pada sekolah A juga turut dilakukan penilaian oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Resep Sop Merah, Cocok Jadi Hidangan Hangat untuk Keluarga

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x