Sedangkan pelamar B akan dinilai di sekolahnya yaitu sekolah B, pelamar C pun dinilai di sekolahnya yaitu sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya yaitu sekolah D.
Pada tahap penilaian baik Bu Dewi, pelamar sekolah B, C ataupun D, jika ternyata pelamar C dan D memiliki nilai akumulasi yang lebih tinggi dari pada pelamar A dan B.
Akhirnya formasi akan otomatis dipindahkan ke sekolah C dan D berasal pada seleksi PPPK 2022.
Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan nilai yang diperoleh guru C dan D lebih unggul dari pada pelamar A dan B.
Baca Juga: Cek! Salah Tulis Buku Nikah? Anda Bisa Datang ke KUA, Berikut Persyaratannya
Sebagaimana aturan baru mekanisme perangkingan bagi pelamar P2 dan P3 yang telah ditentukan pada saat Rakor untuk seleksi PPPK 2022.***