Kamu Pelamar P2, dan P3 Seleksi PPPK 2022? Kenali Aturan Baru Mekanisme Penempatannya, Jangan Salah Lagi ya...

- 24 September 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk P2 dan P3
Ilustrasi mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk P2 dan P3 /Vojtech Okenka/Pexels

Sedangkan pelamar B akan dinilai di sekolahnya yaitu sekolah B, pelamar C pun dinilai di sekolahnya yaitu sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya yaitu sekolah D.

Pada tahap penilaian baik Bu Dewi, pelamar sekolah B, C ataupun D, jika ternyata pelamar C dan D memiliki nilai akumulasi yang lebih tinggi dari pada pelamar A dan B.

Akhirnya formasi akan otomatis dipindahkan ke sekolah C dan D berasal pada seleksi PPPK 2022.

Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan nilai yang diperoleh guru C dan D lebih unggul dari pada pelamar A dan B.

Baca Juga: Cek! Salah Tulis Buku Nikah? Anda Bisa Datang ke KUA, Berikut Persyaratannya

Sebagaimana aturan baru mekanisme perangkingan bagi pelamar P2 dan P3 yang telah ditentukan pada saat Rakor untuk seleksi PPPK 2022.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x