Baca Juga: Resmi! Sebanyak 2.095 Pokja Guru Madrasah akan Cair Bulan Oktober 2022, Berikut Penjelasan Kemenag
Berikut kriteria guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs maupun MA/MAK yang telah terdaftar di program simpatika
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Calon penerima memiliki nomor PTK Kementerian Agama dan atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Calon penerima telah mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama atau Satminkal
- Calon penerima berstatus sebagai guru tetap Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil, atau kepala madrasah negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat paling singkat 2 tahun serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah, yang memiliki izin pendirian dari Kemenag
- Calon penerima memenuhi kualifikasi pendidikan akademik dengan ijazah terakhir S1 atau D4
- Calon penerima memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
- Calon penerima bukan pula penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Calon penerima belum usia pensiun dengan batas maksimal berusia 60 tahun
- Calon penerima tidak beralih status dari guru RA dan atau Madrasah
- Calon penerima tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
- Calon penerima juga tidak sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Baca Juga: Resmi! Isi Lengkap Juknis Baru Nomor 349 untuk PPPK 2022 JF Guru serta Linknya
Bagi guru madrasah non ASN atau non sertifikasi calon penerima tunjangan insentif, maka harus mengetahui syarat penerima yakni dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.
Status layak bayar tersebut bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar atau SKLB.
Demikian semoga bermanfaat informasi ini.***