Guru Madrasah Jangan Lewatkan Kesempatan untuk Jadi Penerima Tunjangan Insentif, Berikut 12 Kriteria Wajib!

- 25 September 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Jangan Lewatkan Kesempatan untuk Jadi Penerima Tunjangan Insentif, Berikut 12 Kriteria Wajib.
Ilustrasi. Guru Madrasah Jangan Lewatkan Kesempatan untuk Jadi Penerima Tunjangan Insentif, Berikut 12 Kriteria Wajib. /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Kemenag mengalokasikan tunjangan insentif tersebut untuk guru madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA.

Perlu diketahui bahwa Kemenag akan memberikan tunjangan insentif tersebut dan disalurkan berdasarkan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag.

Baca Juga: Jangan Salah! Ikuti Pendataan Non ASN 2022 dengan Benar, Menpan RB Tegaskan Proses Pendataan Harus Valid

Sebagai informasi bahwa Kemenag telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana, sehingga ketika guru-guru madrasah telah menyiapkan rekening maka bank penyalur akan segera mentransfer tunjangan insentif tersebut.

Selanjutnya, tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah non ASN dan non sertifikasi adalah sebesar 250.000 per bulan dan dipotong pajak sesuai aturan yang ada.

Namun dalam hal ini, Kemenag telah berencana untuk merapel tunjangan insentif guru madrasah selama 1 tahun sehingga yang akan diterima kelak adalah sebesar 3 juta rupiah.

Baca Juga: Sangat Mudah! Begini Resep Buat Stik Keju atau Telur Gabus dengan Bahan Simpel Ini. Cocok Buat Ngemil

“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022,” ujar Zain.

Kemenag berharap tunjangan insentif tersebut mampu memotivasi guru madrasah non ASN dan non sertifikasi dalam mengabdikan diri di dunia pendidikan dan mencerdaskan generasi bangsa.

Guru madrasah jenjang RA, MI, MTs, MA non ASN dan non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan insentif adalah mereka yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x