Pihaknya juga menjelaskan bahwa Kemenag mengalokasikan tunjangan insentif tersebut untuk guru madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
Perlu diketahui bahwa Kemenag akan memberikan tunjangan insentif tersebut dan disalurkan berdasarkan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag.
Sebagai informasi bahwa Kemenag telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana, sehingga ketika guru-guru madrasah telah menyiapkan rekening maka bank penyalur akan segera mentransfer tunjangan insentif tersebut.
Selanjutnya, tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah non ASN dan non sertifikasi adalah sebesar 250.000 per bulan dan dipotong pajak sesuai aturan yang ada.
Namun dalam hal ini, Kemenag telah berencana untuk merapel tunjangan insentif guru madrasah selama 1 tahun sehingga yang akan diterima kelak adalah sebesar 3 juta rupiah.
“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022,” ujar Zain.
Kemenag berharap tunjangan insentif tersebut mampu memotivasi guru madrasah non ASN dan non sertifikasi dalam mengabdikan diri di dunia pendidikan dan mencerdaskan generasi bangsa.
Guru madrasah jenjang RA, MI, MTs, MA non ASN dan non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan insentif adalah mereka yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.