Tenaga Honorer Ingin Jadi Guru ASN? Berikut Cara Daftar PPPK 2022 dengan Mudah, Ikuti Caranya Ya!

- 25 September 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Ingin Jadi Guru ASN, Ikuti Cara Daftar PPPK 2022 dengan Mudah.
Ilustrasi. Tenaga Honorer Ingin Jadi Guru ASN, Ikuti Cara Daftar PPPK 2022 dengan Mudah. /felicities/Freepik

Untuk itu simak cara daftar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, serta dokumen apa saja yang perlu disiapkan oleh calon pelamar.

Kemdikbud telah memberikan arahan kepada seluruh calon pelamar PPPK 2022 agar bisa menjadi guru ASN, dengan melakukan pendaftaran yang dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Guru Madrasah Jangan Lewatkan Kesempatan untuk Jadi Penerima Tunjangan Insentif, Berikut 12 Kriteria Wajib!

Para pelamar atau guru honorer tentu harus memenuhi syarat untuk bisa mendaftar dalam portal tersebut dan bagi yang sudah memenuhi syarat simak urutannya di bawah ini ya.

1. Guru harus memiliki email aktif untuk bisa mengakses pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 dan bagi yang sudah memiliki akun sebelumnya maka hanya tinggal update

2. Guru honorer atau seluruh calon pelamar yang ternyata belum memiliki akun maka harus membuat akun terlebih dahulu pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan menginput NIK yang telah terintegrasi pada data dukcapil.

Baca Juga: Plot Big Mouth Season 2 Dibocorkan oleh Aktris Pendukung, Benarkah Park Chang Ho Bukan Orang Baik?

3. Seluruh guru honorer atau calon pelamar wajib mengunggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun berlangsung dengan mengikuti sistem.

4. Calon pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun maka bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan arahan yang ada pada portal SSCASN.

5. Guru honorer atau calon pelamar harus memilih kebutuhan PPPK guru yang formasinya masih tersedia pada portal tersebut. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi guru honorer untuk memilih jabatan fungsional guru yaitu:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x