Selain itu, non ASN tersebut mempunyai keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum sebagaimana juknis, diisi oleh:
a. Lulusan PPG di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemdikbud dan
b. Terdaftar Dapodik.
Pelamar PPPK 2022 untuk jf guru sesuai Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, harus memenuhi persyaratan umum, sebagai berikut ini:
Baca Juga: Tenaga Honorer Ingin Jadi Guru ASN? Berikut Cara Daftar PPPK 2022 dengan Mudah, Ikuti Caranya Ya!
1. WNI
2. Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun usianya ketika pendaftaran.
3. Tidak pernah dikenai pidana dengan penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.