5. Tidak pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki Serdik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang nantinya dilamar
8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, tenaga honorer dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan, yaitu:
1. Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video singkat dengan menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Secara lengkapnya untuk mengunduh juknis resmi dapat klik link (di sini)