Resmi! Kategori Pelamar yang Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Regulasi Baru, Simak Linknya

- 25 September 2022, 12:32 WIB
Resmi! Kategori pelamar yang ikut seleksi PPPK 2022 sesuai regulasi baru, berikut linknya
Resmi! Kategori pelamar yang ikut seleksi PPPK 2022 sesuai regulasi baru, berikut linknya /freepik.com

5. Tidak pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki Serdik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Selamat! Honorer Kategori Ini Bisa Jadi ASN Lebih Dulu pada Seleksi PPPK 2022, Penasaran? Intip Disini

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang nantinya dilamar

8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik

9. Bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, tenaga honorer dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan, yaitu:

1. Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Menyampaikan video singkat dengan menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.

Secara lengkapnya untuk mengunduh juknis resmi dapat klik link (di sini)

Baca Juga: 8 Kampus UIN Ini Masuk 50 Universitas Islam Terbaik di Dunia, Mungkin Salah Satunya Tempat Anda Belajar

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x