Resmi! Kemdikbudristek Umumkan Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2022, Sudah Disiapkan?

- 26 September 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi. Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2022
Ilustrasi. Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2022 /Pexels

Berikut dokumen penting yang perlu diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Baca Juga: Anda Guru Madrasah? Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut, Siapa Tahu...

Sementara itu, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas ada dokumen lain yang mesti diungggah, yakni:

  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami.
  2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.

Demikian dokumen yang wajib diunggah dan cara pendaftaran PPPK guru 2022 melalui portal SSCASN. Semoga informasi ini membantu.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah