Resmi! 6 Poin Penting Nasib Non ASN Setelah Pendataan, Hasil Rakor PAN-RB dan PPK Honorer Wajib Tahu

- 27 September 2022, 21:38 WIB
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar?
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar? /Pixabay/Aymanejed

1. Abdullah Azwar Anas selalu Menteri PAN-RB meminta dengan tegas para bupati pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.

2. Selain itu, meminta bupati di setiap daerah untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Bupati tiap-tiap daerah akan mengirimkan SPTJM sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya valid dan tidak berubah.

Baca Juga: Lirik Lagu Dara oleh Vidi Aldiano, Persembahan untuk Istrinya Vidi

3. Abdullah Anas selaku Menteri PAN-RB mendorong supaya pemerintah daerah/Pemda dapat melaksanakan pengawasan dalam proses pendataan.

4. Memaparkan bahwasanya perlu ada kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan oleh Pemda.

5. Akan terdapat audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan”. Kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Lirik Lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano, Kini Terasa Sungguh, Semakin Engkau Dekat, Semakin Terasa Dekat

6. Setelah pendataan non ASN selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah