Hal itu guna memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.
Dalam Rakor Kemenpan RB dan Bupati di seluruh Indonesia juga disinggung perihal hasil pendataan yang saat ini dilaksanakan oleh instansi pusat dan setiap daerah.
Sehubungan itu, masih terdapat data tenaga honorer yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.
Selain itu, terdapat permasalahan lain mengenai kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh tenaga honorer.
Tidak sedikit kualifikasi pendidikan dari non ASN yang mengikuti pendataan tenaga honorer tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN.
Sebab itulah, APKASI bersama Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dalam mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikannya.***
Disclaimer: artikel ini pernah tayang dengan judul RESMI! Ada 7 Kabar Baik Terkait Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Berakhir, Hasil Rakor PANRB dan PPK.***