Akhirnya! Pengangkatan Pegawai Non ASN Dilakukan Bulan ini, Tenaga Honorer Harus Bersiap

- 28 September 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi ASN PPPK Guru 2022
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi ASN PPPK Guru 2022 /Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Resmi! Kabar Tak Baik Bagi Guru Honorer dan ASN Belum Sertifikasi Terkait Tunjangan TPG, Kemdikbud Akan...

2. Berstatus non ASN paling rendah usianya 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika pendaftaran.

3. Berstatus non ASN yang tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Berstatus non ASN yang tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Q & A Pendataan Non ASN : Salah Foto, SK dan Bukti Pembayaran Hilang, Salah Input Data, NIK KK Tidak Ditemukan

5. Berstatus non ASN yang tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

6. Berstatus non ASN yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan.

7. Berstatus non ASN yang sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang nantinya akan dilamar.

8. Berstatus non ASN yang mempunyai surat keterangan berkelakuan baik

9. Berstatus non ASN yang bersedia dan siap ditempatkan di semua wilayah di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah