Resmi! Regulasi Baru untuk P2, P3 Pelamar PPPK 2022, Prioritas untuk Honorer Negeri?

- 28 September 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi honorer negeri
Ilustrasi honorer negeri /pressfoto/Freepik

a. Perundungan
b. Kekerasan seksual
c. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
d. Intoleransi

3. Seleksi wawancara: Mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Baca Juga: Resmi MenpanRB! Kebutuhan ASN 2022 untuk PPPK Guru, Menteri Anas Katakan Ini

Mekanisme 2 dilakukan dengan penilaian kesesuaian dengan mengutamakan guru honorer negeri yang saat ini mengajar dengan beban kerja sesuai dengan regulasi.

1. Perlu dilakukan redistribusi pegawai non ASN negeri untuk jf guru sejumlah 220.954 ke sekolah lain yang membutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).

2. Jika ada pelamar formasi berasal dari luar sekolah induk, maka penilaian kesesuaian dilaksanakan di sekolah asal pertama.

Bila nilai pelamar dari luar sekolah induk lebih tinggi, maka formasinya dipindahkan ke sekolah pelamar yang lulus.

Baca Juga: Cek! Persyaratan Mengikuti Seleksi PPPK, Ada Tambahan untuk Ini

3. Pemerintah daerah hanya memberikan sebuah usulan formasi seleksi kesesuaian sejumlah 154.270 (41,8%) dari 368.830 formasi yang bisa dipenuhi dengan mekanisme penilaian observasi/kesesuaian.

4. Walaupun mekanisme 2 telah dijalankan secara maksimal, masih akan ada guru honorer sekolah negeri tidak mendapat formasi karena:

a) Tidak memenuhi syarat;
b) Pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan;
c) Over supply walaupun telah dilakukan redistribusi.

Baca Juga: Selamat! PPPK 2022 akan Dapat Gaji Mulai Tahun Pertama, Tembus Jutaan Rupiah?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah