Resmi! Kemenag Rilis Kabar Baik Tentang Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah. Cek 12 Kriterianya di Sini...

- 28 September 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah /Instagram.com/bank indonesia

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal

Baca Juga: Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ada Perbedaan untuk Hal Ini

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum berusia 60 tahun atau belum pensiun, guru madrasah yang usianya lebih tua menurut keterangan Kemenag akan lebih diprioritaskan.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif

M. Zain selaku Dirjen GTK Madrasah mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN atau non sertifikasi tersebut akan dicairkan saat data Simpatika menyatakan layak bayar.

Hal lain yang menjadi persyaratan adalah adanya guru madrasah non ASN atau non sertifikasi sudah memiliki rekening bank.

Jika rekening telah tersedia, maka bank penyalur akan menjalankan proses transfer untuk seluruh guru yang dinilai layak menerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x