Resmi! Kemenag Rilis Kabar Baik Tentang Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah. Cek 12 Kriterianya di Sini...

- 28 September 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah /Instagram.com/bank indonesia

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.go.id, berikut 12 kriteria yang harus dipenuhi guru madrasah untuk mendapatkan tunjangan:

Baca Juga: 5 Tips Supaya Kulit Anda Tidak Cepat Keriput, Jangan Lupa Ini!

1. Aktif mengajar pada jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Guru memiliki status sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus.

Kemudian guru tersebut harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang telah memiliki izin pendirian oleh Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Kemenag menginformasikan bahwa tunjangan insentif tersebut akan diutamakan bagi guru madrasah yang telah lama menjalankan tugas mengajarnya.

6. Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yakni S1 atau D4

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x