Resmi! PANRB Sebut Pelamar Prioritas PPPK 2022 untuk Guru hingga Penjelasan Mekanisme Seleksi dari Kemdikbud

- 29 September 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi pelamar prioritas PPPK 2022 untuk tenaga guru berdasarkan regulasi resmi Kemdikbud
Ilustrasi pelamar prioritas PPPK 2022 untuk tenaga guru berdasarkan regulasi resmi Kemdikbud /Pexel/Sora Shimazaki

Pemerintah juga mengatakan keberpihakan terhadap pelamar prioritas dalam proses pengadaan ASN PPPK 2022 ini, salah satunya eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Menteri PANRB Anas pada 13 September 2022.

Mengenai pelamar prioritas, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ini, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Wajib Lakukan Ini, Diberi Waktu hingga Besok (30 September 2022), Segera...

Pelamar prioritas I, yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II) guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," ujar Alex.

Untuk pelamar prioritas II adalah THK-II, sedangkan pelamar prioritas III, yaitu guru honorer di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dengan minimal tiga tahun masa mengajar.

Baca Juga: Resmi! Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Ingin Cuti, Ternyata Pemerintah Tidak Jamin Hal Ini...

Mengenai rincian pelamar prioritas ini juga tercantum dalam Keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Tidak hanya pelamar prioritas, dalam juknis seleksi calon PPPK 2022 untuk guru juga ada kategori pelamar umum.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x