Bagaimana RUU Sisdiknas Sekarang? Simak Hasil RDPU Komisi X DPR RI dengan Perwakilan Lembaga Pendidikan Ini

- 30 September 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum
Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum /Pixabay/12019/

"Komisi X DPR RI menyakini bahwa masalah tersebut dapat diatasi jika Indonesia memiliki peta jalan pendidikan,” kata Fikri pada Senin, 19 September 2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Sehingga kebijakan pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan peta jalan yang disiapkan tanpa terusik hiruk pikuk pergantian pemerintahan," ucap Fikri lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Ini! Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Bagaimana Nasib Honorer yang Belum Terdata?

Kemudian, Fikri juga memberikan informasi tentang rencana revisi UU Sisdiknas, yang hingga saat ini belum rilis informasi resminya terkait masuk dalam Prolegnas 2023 atau tidak.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI belum dapat mengambil tindakan tentang hal itu.

Namun, Komisi X akan menampung masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan, yang berkaitan dengan pandangan dan subtsansi RUU Sisdiknas tersebut.

"Beberapa masukan penting yang catatan Komisi X DPR RI dalam RDPU sebelumnya dengan PGRI, Ikatan Guru Indonesia, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan dan Poros Pelajar Nasional," ucap Fikri.

Fikri mengatakan bahwa dari RDPU tersebut muncul usulan tentang pembentukan tim pokja nasional RUU Sisdiknas yang berasal dari berbagai organisasi.

Lebih lanjut menurut Fikri, RUU Sisdiknas harus memasukkan juga aturan tentang keberpihakan pemerintah untuk satuan pendidikan inisiatif masyarakat atau sekolah swasta.

Baca Juga: Pengangkatan Seluruh Honorer Jadi PPPK Apakah Solusi Terbaik? Ini Kata Ketua Umum Apkasi

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah