Ada Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting

- 1 Oktober 2022, 07:58 WIB
Ilustrasi. Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting.
Ilustrasi. Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting. /Antara Foto/

Baca Juga: Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak

  • Syarat Tambahan

Kemudian dalam seleksi PPPK 2022 nantinya akan ada syarat tambahan yang ditujukan bagi seluruh calon pelamar penyandang disabilitas.

Apa saja syarat tambahan tersebut? Cek di bawah ini.

- Melampirkan surat keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat ke disabilitasnya

- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari calon pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik

Bagi calon pelamar yang telah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam surat keputusan Mendikbud ristek RI Nomor 349/P/2022, maka bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Penting! Guru Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK Masing-masing, Hati-hati dengan 1 Tanda Ini...

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK terlebih dahulu seluruh calon pelamar harus membuat akun SSCASN pada laman resmi BKN.

Pembuatan akun tentu bisa dilakukan jika seleksi PPPK 2022 telah resmi dibuka oleh pemerintah.

Demikian informasi seputar syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK yang terdiri dari syarat umum dan tambahan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x