Terlebih bagi guru-guru yang belum sertifikasi, jika RUU Sisdiknas disahkan, maka tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan yang antreannya sangat panjang.
Dalam hal ini, Kemdikbud mengharapkan guru-guru yang telah lama mengabdi bisa segera mendapatkan haknya melalui RUU Sisdiknas.
Lebih lanjut Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya mengenai RUU Sisdiknas yang tidak masuk ke prolegnas prioritas di tahun 2022.
“Sangat mengecewakan RUU Sisdiknas tidak gol, tidak lewat prolegnas prioritas tahun ini (2022), jadi tidak bisa,” kata Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menjelaskan pertanyaan DPD RI mengenai apakah bisa pendidik PAUD menjadi guru.
Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan, Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebabnya. Ada yang Fatal
“Sayang sekali, itu adalah masuk ke dalam RUU Sisdiknas, kita memasukkan guru PAUD, guru kesetaraan, dan guru pesantren formal, masuk dan diakui pertama kali dalam sejarah Indonesia sebagai guru, tapi tidak gol, ditolak RUU Sisdiknas di prolegnas prioritas,” kata Nadiem.
Nadiem mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan kesempatan terakhir agar RUU Sisdiknas bisa diloloskan.
“Ini kemungkinan kesempatan terakhir kita tadinya di tahun ini, tapi tidak lewat,” kata Nadiem.***