Juknis Baru Soal Tunjangan Guru Non Sertifikasi Resmi Kemdikbud, Sudah Sah atau Belum?

- 1 Oktober 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi. Ada skema tunjangan guru (TPG) terbaru yang dirancang Kemdikbud.
Ilustrasi. Ada skema tunjangan guru (TPG) terbaru yang dirancang Kemdikbud. /Antara/

Dalam sebuah kesempatan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan telah ada 1,3 juta guru yang mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

Di sisi lain, 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan dan masih tertahan bahkan perlu menunggu antrean PPG hingga bertahun-tahun.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemdikbud menuangkan solusi melalui juknis baru yakni RUU Sisdiknas.

Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas merupakan angin segar bagi para guru sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahtaraan.

Baca Juga: Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI

Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022.

Jika RUU Sisdiknas lolos, Nadiem memastikan guru non sertifikasi bisa menerima tunjangan tanpa perlu antre PPG. Artinya, tunjangan TPG bisa diperoleh tanpa bukti sertifikat pendidik.

Untuk guru yang sudah sertifikasi, Nadiem menjamin akan tetap mendapatkan TPG hingga pensiun.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begini: Cukup Menyedihkan...

Guru non ASN akan memperoleh peningkatan kesejahteraan dari dana BOS yang juga akan ditingkatkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x