Juknis Baru Soal Tunjangan Guru Non Sertifikasi Resmi Kemdikbud, Sudah Sah atau Belum?

- 1 Oktober 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi. Ada skema tunjangan guru (TPG) terbaru yang dirancang Kemdikbud.
Ilustrasi. Ada skema tunjangan guru (TPG) terbaru yang dirancang Kemdikbud. /Antara/

Sementara itu untuk guru madrasah dan guru PAUD, statusnya akan sama seperti guru sehingga berhak menerima tunjangan yang sama dengan guru sesuai aturan.

Pengajuan RUU Sisdiknas untuk masuk Prolegnas Prioritas saat ini belum disetujui.

Keputusan tersebut diambil saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Resmi! Kemenag Ajak PNS dan Guru Honorer Madrasah Ikut Program Ini, Batas 31 Oktober, Ada Pemenang dan Hadiah?

Diputuskan bahwa RUU Sisdiknas gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022. Begitu pula dengan Prolegnas Prioritas 2023, tidak tercantum RUU Sisdiknas di dalamnya.

Wakil ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai, RUU Sisdiknas harus disusun secara menyeluruh karena RUU ini berupaya mengintegrasikan tiga UU sebelumnya.

Dengan gagalnya RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas diajukan untuk dibahas bersama DPR.

Terkait tunjangan untuk guru non sertifikasi yang disebut Nadiem dalam RUU Sisdiknas, tentu tidak bisa terwujud sebelum RUU Sisdiknas tersebut disahkan.*** 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x