Lebih lanjut, Sekjen Kemdikbud mengatakan bahwa berkurangnya alokasi dari pemerintah pusat yang dipindahkan ke alokasi DAK non fisik akan lebih menjamin ketersediaannya.
Selain itu juga alokasi dana tersebut juga sudah ditentukan dan dikunci.
“Kemudian mempertahankan kebijakan BOS majemuk, sebagaimana kita tahu BOS telah dialokasikan sedemikian rupa, sehingga lebih menunjukkan keadilan antar Daerah dan antar sekolah,” ucap Sekjen.***