2. Jadwal Pencairan TPG triwulan 3
Permendikbud no 4 tahun 2022 adalah dasar peraturan yang menjadi acuan untuk jadwal pencairan TPG.
Permendikbud tersebut adalah tentang juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru ASN di provinsi dan daerah, dan tunjangan khusus.
Jadi, berdasarkan hal tersebut, para guru wajib memahami tahapan pembayaran TPG, yaitu :
1. Input atau pembaruan data guru ASN daerah.
2. Validasi dan penetapan penerima tunjangan.
3. Pembayaran tunjangan.
Jadwal yang diperkirakan untuk pembayaran TPG triwulan 3 adalah di bulan September 2022 dengan sinkronisasi data pada tanggal 31.
Namun proses pemberkasan membuat jadwal pencairan TPG untuk masing-masing daerah menjadi berbeda-beda.
Berikut ini ada pernyataan dari Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek tentang TPG tahun 2023.
“Kami sampaikan adanya penguatan kebijakan di dalam DAK non fisik, jadi yang pertama terkait dengan berbagai macam tunjangan yang dialokasikan, ini pemenuhan TKG, TPG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK,” ujar Sekjen.