Wilayah-wilayah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pamekasan Kemenag
2. Sukoharjo Kemenag
3. Samarinda Kemenag
4. Jombang Kemenag
Baca Juga: Resmi! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Ini Sebelum 8 Oktober 2022
Proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 untuk para guru yang ada di bawah naungan Kemenag dilakukan secara bulanan.
Sedangkan untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, proses pencairannya dilakukan secara triwulan atau setiap 3 bulan satu kali.
Terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, ada kebijakan yang menjadi dasarnya, yaitu:
1. Penerbitan SKTP Semester 2
Dengan didasarkan pada Info GTK, ada perubahan status yang terjadi, yaitu telah berubah masuk dalam tahap uji coba validasi penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi atau SKTP.
SKPT yang dimasudkan dalam tahap penerbitan tersebut adalah untuk semester 2 pembayaran TPG triwulan 3 dan 4.