Resmi! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag

- 2 Oktober 2022, 21:31 WIB
Berikut pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Berikut pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. /cottonbro/Pexels

1. Penerima Tunjangan Profesi (TPG) untuk i Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS berdasarkan tercantum pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan untuk yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan; dan

Baca Juga: Link Juknis Program Berhadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Oktober 2022

b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok berdasarkan surat keputusan pengangkatan.

Gaji pokok PPPK sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dikatakan jika gaji pokok ASN PPPK golongan IX pertama kali diangkat sebesar 2.966.500 per bulan.

Baca Juga: Hore! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022 Telah Cair. Ingin Tahu Lebih Jelas? Simak di Sini...

3. Besaran Tunjangan Profesi (TPG) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai SIM-Tun.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah