Selain itu, banyak guru yang masih dalam proses pemberkasan, di mana menunggu dinas Pendidikan memverifikasi, setelah guru menyetor berkas.
Baca Juga: Info Resmi PANRB Terkait Pendataan Non ASN. Benarkah Honorer Tidak Diangkat Menjadi ASN?
Juknis yang mengatur tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
Isinya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru.
Sementara untuk besaran pencairan tunjangan sertifikasi guru, mempunyai perbedaan untuk kategori tertentu.
Hal itu sesuai Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.
Di mana isinya tentang Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS
Dalam juknis, huruf D dijelaskan tentang besaran tunjangan profesi guru (TPG) sebagai berikut.
D. Besaran Tunjangan Profesi