Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?

- 3 Oktober 2022, 10:47 WIB
Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di tahun 2022 ini, Ada Perubahan?
Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di tahun 2022 ini, Ada Perubahan? /Instagram nadiemmakarim

“Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan: dan

Sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan,” tulis Persekjen.

Di tambah lagi, di tahun 2022, penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah