Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?

- 3 Oktober 2022, 10:47 WIB
Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di tahun 2022 ini, Ada Perubahan?
Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di tahun 2022 ini, Ada Perubahan? /Instagram nadiemmakarim

Selain itu, update data BKN di info GTK. Hal tersebut penting untuk dilakukan agar data di Info GTK tidak terbaca honorer, sehingga, saat SKTP keluar, besarannya masih honorer, yaitu Rp1.500.000.

Baca Juga: Resmi! Semua Guru dan Non ASN, MenpanRB Minta Tendik Isi Ini, Klik di Sini Linknya...

Oleh sebab itu, sangat penting bagi guru-guru yang baru diangkat menjadi PPPK, untuk melakukan update data di aplikasi Dapodik.

Bahkan tidak hanya guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, tetapi juga guru-guru yang baru naik pangkat.

Pastikan melakukan update data BKN Info GTK, sebab hal itu memiliki dampak yang besar.

Apabila guru tidak melakukan update data, dapat menyebabkan Info GTK tidak valid saat validasi data Info GTK.

Baca Juga: Resmi! Guru Wajib Tahu Persyaratan Penerbitan NUPTK, Kemdikbud Ajukan 10 Hal Ini...

Berdasarkan Persekjen nomor 18 tahun 2021, tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Persekjen tersebut dasar pembayaran TPG, yang mana dijelaskan bahwa penerima TPG bagi guru yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.

Terdapat dua kategori pembayaran TPG, yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah