Selain itu, juga terdapat status yang menyebutkan bahwa guru yang bersangkutan ‘lolos PPPK’.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik
Dari hal tersebut, kondisi verval tersebut diperuntukkan agar saat guru login di SSCASN, dapat menentukan status guru secara otomatis.
Kemudian juga berkaitan dengan aplikasi SIM penilaian, hal tersebut khusus bagi guru-guru yang memiliki status P2.
Sehingga bagi guru yang belum pernah ikut atau lolos passing grade di tahun 2021, maka akan masuk ke dalam kategori untuk observasi atau penilaian kinerja melalui aplikasi SIM penilaian 2022.
Lebih lanjut untuk status dikunci yang tercatat pada lolos passing grade adalah guru yang telah mengikuti seleksi di tahap 1 atau 2, dan sekarang statusnya telah lolos passing grade.
Baca Juga: Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?
Dalam hal ini, bagi guru yang bersangkutan tinggal menunggu kuota atau penempatan. Apakah akan ditempatkan pada tahun 2022 atau di tahun berikutnya.
Status berikutnya yaitu bagi guru yang telah mengikuti tes PPPK di tahun 2021 lalu, baik tahap 1 maupun tahap 2, tetapi statusnya belum lolos passing grade.
Dalam hal ini guru akan menemukan status verval dan sebaiknya tidak verval ulang, pada keterangannya yaitu ‘tercatat di database’.