Resmi! Kemdikbud Minta Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Hal Berikut. Batas 8 Oktober 2022

- 4 Oktober 2022, 08:01 WIB
Kemdikbud Minta Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Hal Berikut. Batas 8 Oktober 2022
Kemdikbud Minta Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Hal Berikut. Batas 8 Oktober 2022 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk guru TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang masuk ke dalam kategori berikut.

Kategori guru TK, SD, SMP, SMA, atau SMK ini diungkapkan Kemdikbud untuk segera melakukan pengunggahan di bulan Oktober 2022 ini.

Info penting untuk dari Kemdikbud untuk guru TK, SD, SMP, SMA, atau SMK ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resmi Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Kemdikbud mengungkapkan bahwa bagi guru yang termasuk salah satu calon fasilitator Sekolah Penggerak pada angkatan 3 harus segera melakukan pengunggahan.

Hal yang harus diunggah oleh guru yaitu mengunggah surat keterangan sehat guru di laman SIMPKB dimulai pada tanggal 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi! Pendataan Non ASN. Uji Publik 17 Daerah, Cek Namamu di Sini. Apakah Diterima atau Ditolak...

Perlu diketahui fasilitator Sekolah Penggerak merupakan guru yang berperan sebagai pendamping dan pendukung guru atau pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Hal tersebut diperuntukkan agar dapat mewujudkan tujuan dari program yaitu sekolah yang berpusat pada murid, sebagaimana yang dijelaskan oleh Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, Praptono, pada 21 Maret 2022 lalu.

Adanya fasilitator Sekolah Penggerak juga merupakan bentuk dukungan bagi pelaksanaan program Sekolah Penggerak yang diresmikan oleh Kemdikbud.

Program Sekolah Penggerak merupakan bentuk upaya transformasi sekolah yang berfokus pada pengembangan kompetensi SDM seperti siswa, guru, hingga kepala sekolah.

Baca Juga: Penting! Bagi Guru Semua Jenjang Tentang Arti Status Kondisi Verval pada Info GTK Tendik, Ternyata Begini...

Dalam hal ini, jika SDM yang kompeten, harapannya bisa tercipta lingkungan belajar yang aman, inklusif, nyaman, dan menyenangkan di sekolah.

Tugas fasilitator Sekolah Penggerak bertugas mendorong dan membuka kemungkinan-kemungkinan adanya kolaborasi antarseluruh ekosistem pendidikan sekolah dan juga pemangku kepentingan di Kabupaten.

Bahkan guru yang menjadi fasilitator Sekolah Penggerak juga akan berkesempatan belajar dan berbagi bersama pengawas, guru di daerah sasaran program, dan kepala sekolah.

Di sisi lain fasilitator juga ditantang untuk mengimplementasikan pengetahuannya tentang struktur dan peningkatan pengetahuan tentang kurikulum merdeka, paradigm pendidikan terbaru, dan juga melakukan kerja kolaborasi antarsekolah, komunitas, satuan pendidikan, bahkan orang tua murid.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik

Bagi guru yang termasuk salah satu calon fasilitator Sekolah Penggerak, Kemdikbud meminta untuk mengunggah berkas berikut ini:

  1. Dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit (bukan klinik).
  2. Dilengkapi dengan tanda tangan dan cap resmi puskesmas atau rumah sakit.

Untuk pengunggahan berkas ke laman SIMPKB, Kemdikbud menyampaikan dapat dilakukan hingga tanggal 8 Oktober 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah