Selain itu, terdapat kriteria umum untuk calon fasilitator angkatan 12, diantaranya yakni:
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk widyaiswara, dan minimal S1 untuk pengawas sekolah.
- Memiliki pengalaman mengajar atau melatih minimal selama lima tahun.
Baca Juga: Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI
- Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung.
- Tidak menjadi asesor, pelatih, instruktur, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai instruktur, asesor, pelatih pada program sekolah penggerak.
- Tidak menjadi asesor, pendamping, pengajar praktik, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pendamping pada program sekolah penggerak, atau pengajar praktik.
Baca Juga: Resmi! Sertifikasi Jutaan Guru Akan Diputihkan Langsung Dari Kemdikbud. Ini yang Akan Dihilangkan...
Sebagai informasi bahwa untuk penutupan pendaftaran calon fasilitator ditutup hingga tanggal 9 Oktober 2022.