BERITASOLORAYA.com – Guru di seluruh jenjang pendidikan baik PAUD, SD, SMP, dan SLB harus mengetahui informasi resmi dari kemdikbud.
Kemdikbud telah memberikan informasi bagi guru di semua jenjang, baik yang sudah PNS maupun belum PNS.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube guru abad 21, bahwa Kemdikbud meminta guru di semua jenjang untuk melakukan dua hal ini.
Baca Juga: 3 Resep Menu Harian untuk Keluarga, Inspirasi Dapur dengan Bahan Sedikit
Diketahui guru di semua jenjang harus melakukan dua hal tersebut sebelum tanggal 13 Oktober 2022.
Seperti dijelaskan dalam surat edaran yang dikeluarkan berdasarkan salah satu daerah di wilayah Indonesia, bahwa Kemenpan RB memberikan instruksi untuk guru di semua jenjang di lingkup nasional.
Guru di semua jenjang pendidikan tersebut harus mengisi survei yaitu employee engagement dan survei berAKHLAK.
Survei yang pertama yaitu employee engagement berkaitan dengan pegawai dan organisasinya yang harus diisi oleh ASN maupun non ASN.