Segera! Guru di Semua Jenjang Baik ASN Maupun Non ASN Lakukan Ini, Ingat Deadline 13 Oktober 2022

- 5 Oktober 2022, 06:49 WIB
Ilustrasi. Guru di Semua Jenjang, ASN Maupun Non ASN Segera Lakukan Ini, Ingat Deadline 13 Oktober 2022.
Ilustrasi. Guru di Semua Jenjang, ASN Maupun Non ASN Segera Lakukan Ini, Ingat Deadline 13 Oktober 2022. /Galamedia/Unsplash

BERITASOLORAYA.com – Guru di seluruh jenjang pendidikan baik PAUD, SD, SMP, dan SLB harus mengetahui informasi resmi dari kemdikbud.

Kemdikbud telah memberikan informasi bagi guru di semua jenjang, baik yang sudah PNS maupun belum PNS.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube guru abad 21, bahwa Kemdikbud meminta guru di semua jenjang untuk melakukan dua hal ini.

Baca Juga: 3 Resep Menu Harian untuk Keluarga, Inspirasi Dapur dengan Bahan Sedikit

Diketahui guru di semua jenjang harus melakukan dua hal tersebut sebelum tanggal 13 Oktober 2022.

Seperti dijelaskan dalam surat edaran yang dikeluarkan berdasarkan salah satu daerah di wilayah Indonesia, bahwa Kemenpan RB memberikan instruksi untuk guru di semua jenjang di lingkup nasional.

Guru di semua jenjang pendidikan tersebut harus mengisi survei yaitu employee engagement dan survei berAKHLAK.

Baca Juga: Simak! Berikut Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, Unduh Juknis Sekarang, Jangan Sampai Terlewat

Survei yang pertama yaitu employee engagement berkaitan dengan pegawai dan organisasinya yang harus diisi oleh ASN maupun non ASN.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x