Resmi! Penggajian Guru yang Terima SK Pengangkatan Jadi ASN Diungkap Nunuk Suryani, Ternyata Begini...

- 7 Oktober 2022, 13:24 WIB
 Penggajian Guru yang Telah Terima SK Pengangkatan ASN  PPPK Diungkap oleh Nunuk Suryani, Ternyata Begini
Penggajian Guru yang Telah Terima SK Pengangkatan ASN PPPK Diungkap oleh Nunuk Suryani, Ternyata Begini /Pixabay/Pexels

Baca Juga: Resmi! Pada PPPK 2022, MenpanRB Ungkap Afirmasi Non ASN Akan Diprioritaskan Untuk Kedua Hal Ini

Selain itu, pada surat edaran tersebut, Nunuk menyampaikan kepada Kepala Daerah agar melakukan hal sebagai berikut:

- Pemerintah Daerah atau Pemda agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK pada jabatan fungsional (JF) guru.

- Pemda dapat segera melakukan penyerahan SK pengangkatan sebagai PPPK jabatan fungsional untuk guru-guru yang telah memiliki NI PPPK.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri 6 Syarat ke Guru yang Ingin Diterbitkan NUPTK nya, Ada Perubahan?

- Pemda dapat segera mengusulkan NI PPPK untuk guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke BKN.

Hal tersebut dilakukan agar dapat segera diterbitkan NI PPPK. Dari proses pengusulan NI PPPK ini, Pemda dapat bersurat yang ditujukan kepada BKN melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.

Terkait dengan penggajian para guru yang telah memiliki SK pengangkatan ASN PPPk, Nunuk menjelaskan akan melalui Daerah masing-masing.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Nunuk Suryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x