Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi Non Gagal Diputihkan, Nadiem Makarim Ungkapkan Hal Ini...

- 7 Oktober 2022, 13:31 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi yang Non Gagal Diputihkan, Nadiem Ungkapkan Hal Ini…
Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi yang Non Gagal Diputihkan, Nadiem Ungkapkan Hal Ini… /Instagram pusmendik

Baca Juga: Resmi! Guru Segera Bersiap hingga Tanggal 9 Oktober 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini...

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan kekecewaannya pada saat Rapat Kerja Komite II DPD RI, pada Rabu, 28 September 2022 lalu.

“Sangat mengecewakan RUU Sisdiknas tidak gol, tidak lewat prolegnas prioritas tahun ini,” kata Nadiem.

Nadiem mengungkapkan dalam raker tersebut bahwa melalui RUU Sisdiknas, Pemerintah menjamin tunjangan sertifikasi guru akan tetap ada.

Diketahui tunjangan sertifikasi guru akan tetap diberikan ke guru-guru hingga pensiun dan masih memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri 6 Syarat ke Guru yang Ingin Diterbitkan NUPTK nya, Ada Perubahan?

Hal tersebut bahkan juga akan diberikan kepada guru-guru baik yang telah sertifikasi maupun yang belum.

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa jika RUU Sisdiknas disahkan, maka bagi guru-guru yang telah lama bekerja, tetapi belum mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak akan segera mendapatkan tunjangan.

Meski demikian, saat Badan Legislasi DPR menyelenggarakan raker bersama Kementerian Hukum, DPD, dan HAM, pada Selasa, 20 September 2022 lalu.

Diputuskan bahwa RUU Sisdiknas tidak disetujui untuk masuk pada prolegnas atau Program Legislasi Nasional prioritas.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x