Kemdikbud: Guru Lulus PG 2021 Namun Belum Bisa Diangkat Pada PPPK 2022 Bisa Mencoba Kesempatan ini, Yaitu...

- 9 Oktober 2022, 06:27 WIB
Inilah solusi Kemdikbud untuk sejumlah guru yang telah lulus passing grade 2021 namun belum bisa diangkat pada PPPK 2022
Inilah solusi Kemdikbud untuk sejumlah guru yang telah lulus passing grade 2021 namun belum bisa diangkat pada PPPK 2022 /SSCASN

Nunuk pun mencontohkan kasus masalah kelebihan jumlah guru honorer yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekolah tersebut memiliki membutuhkan  sebanyak 6 orang guru kelas. Sedangkan guru ASN yang tersedia berjumlah 4 orang, namun terdapat guru non ASN yang berjumlah 21 orang, sehingga sekolah tersebut kelebihan 19 guru.

Baca Juga: Lirik Lagu 7 Samudera oleh Difarina Indra Adella, Trending di Youtube untuk Musik

“Yang seperti ini akan kami beri alternatif di sekolah lain di Kota Bima. Namun jika di Kota Bima sekolah lain semuanya sudah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat tahun ini,” kata Nunuk.

Nunuk mengatakan bahwa guru honorer lulus passing grade yang tidak bisa diangkat menjadi ASN di tahun 2022 tetap akan mendapatkan solusi lain.

Salah satunya yaitu guru honorer lulus passing grade tersebut tetap dapat mengikuti PPPK dengan mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Baca Juga: Informasi Seputar Kebutuhan Gizi Seimbang pada Anak Ini Perlu Diketahui Orang Tua, Beserta Faktor Berpengaruh

Nunuk pun mencontohkan, apabila guru honorer tersebut mengajar IPA pada saat melamar untuk penempatan di SMP, maka guru tersebut dapat melamar menjadi guru kelas jika SMP tersebut sudah penuh kuotanya.

“Kami sudah menghitung-hitung dari angka yang saya sampaikan 17 persen tadi. Yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF (jabatan fungsional) itu adalah sekitar 12.152,” katanya.

Nunuk juga menjelaskan jika pada Oktober hingga November 2022, guru honorer atau non ASN yang sudah lulus passing grade pada PPPK tahun 2022 dapat dimulai penempatan.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x