Pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan, peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam terdapat ketentuan pada hari-hari tertentu.
- Pakaian seragam Nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Disampaikan dalam Permendikbud bahwa pada penggunaan pakaian seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut.
Atributnya berupa dasi sesuai dengan warna pakaian seragam Nasional masing-masing jenjang sekolah. dan topi pet. Pada bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera
Adapun untuk mengetahui juknis lengkapnya dapat klik di sini. Itulah informasi seputar aturan baru seragam sekolah.***