Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan baru Kemdikbud tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Pada ayat 2 Pasal 3 juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas.
Dalam hal ini, sekolah dapat mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang disampaikan pada Pasal 4.
Baca Juga: Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Poinnya
"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” jelas isi Permendikbud.
Lalu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai aturan warna pakaian seragam nasional peserta didik.
Peserta didik jenjang SD menggunakan atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Baca Juga: ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini
Kemudian seragam sekolah pada peserta didik jenjang SMP atau SMPLB berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Lalu untuk peserta didik jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.