Resmi, Syarat Guru ASN Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya

- 9 Oktober 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum sertifikasi
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum sertifikasi /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan sertifikasi guru, terdapat pula kesempatan untuk memperoleh penghasilan tambahan bagi guru ASN.

Tambahan penghasilan diperuntukkan bagi ASN PNS jabatan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Akan tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh ASN, apabila ingin menjadi penerima tambahan penghasilan.

Pasalnya, selain tambahan penghasilan terdapat tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru dan tunjangan khusus yang diterima oleh guru.

Baca Juga: Semakin Dekat, Guru PAUD hingga SMA dan Kepsek Jangan Terlewat 22 Oktober, Cek Syarat hingga Tahapannya

Pada naungan Kemdikbud, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.

Isi Permendikbud Ristek tersebut tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain itu, terdapat surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, dirilis tanggal 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x