BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan sertifikasi guru, terdapat pula kesempatan untuk memperoleh penghasilan tambahan bagi guru ASN.
Tambahan penghasilan diperuntukkan bagi ASN PNS jabatan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Akan tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh ASN, apabila ingin menjadi penerima tambahan penghasilan.
Pasalnya, selain tambahan penghasilan terdapat tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru dan tunjangan khusus yang diterima oleh guru.
Pada naungan Kemdikbud, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.
Isi Permendikbud Ristek tersebut tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Selain itu, terdapat surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, dirilis tanggal 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya