Pahami Aturan Baru Pakaian Adat Hingga Seragam Khas Sekolah untuk SD, SMP, SMA, SMK dalam Permendikbudristek

- 10 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud rilis aturan baru soal pakaian adat dalam seragam sekolah SD, SMP, SMA, SMK.
Ilustrasi. Kemdikbud rilis aturan baru soal pakaian adat dalam seragam sekolah SD, SMP, SMA, SMK. /Freepik

Untuk seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Hari untuk pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Ada 152.803 Data Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan Non ASN, BKN Minta PPK Validasi Ulang

Seragam Khas Sekolah

Masing-masing sekolah dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Pakaian adat dapat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Dijelaskan dalam pasal 12, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x