Pahami Aturan Baru Pakaian Adat Hingga Seragam Khas Sekolah untuk SD, SMP, SMA, SMK dalam Permendikbudristek

- 10 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud rilis aturan baru soal pakaian adat dalam seragam sekolah SD, SMP, SMA, SMK.
Ilustrasi. Kemdikbud rilis aturan baru soal pakaian adat dalam seragam sekolah SD, SMP, SMA, SMK. /Freepik

Baca Juga: Link Download Daftar Instansi Yang Terdapat Jabatan Honorer Tidak Sesuai Pendataan Non ASN, Cek Kamu Termasuk?

Berikut penjelasan terkait aturan masing-masing seragam peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA mulai dari model, warna, hingga penggunaannya.

Seragam Nasional

Untuk peserta didik SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.

Sementara peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

Baca Juga: Guru ASN dengan Syarat Ini akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya

Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.

Lebih lanjut, seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:

  • Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Seragam Pramuka

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x